24 September 2013

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang diadakan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS. Penempatan, kualifikasi pendidikandan alokasi formasi dapat dilihat pada laman resmi website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

A. SYARAT UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasipendidikan sesuai dengan tenaga yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013;
3. Berijazah S1, DIV, DIII, atau yang disetarakan,baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) minimal B, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan Kemdikbud dengan persyaratan pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat). Surat Keterangan Lulus atau ijazah sementara tidak berlaku;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas denganInstansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba; 8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan/ti swasta; dan
9. Pelamar diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan lancar baik lisan maupun tertulis.

Persyaratan dan Pendaftaran dilakukan secara onlinemelalui website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.parekraf.go.id dan http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 24 September 2013 s/d 7 Oktober 2013;

Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman resmi website Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!