25 September 2013

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Tahun Anggaran 2013, Kementerian Kominfo membuka kesempatan pada warga negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang dapat diunduh disini.

A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Memiliki integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Bersedia tidak melakukan korupsi dengan menandatangani pakta integritas.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
6. Tidak pemah diberhentikan tidak dengan hoimat sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta.
7. Tidak pemah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Bersedia di tempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. Berkelakuan baik, berbadan sehat, baikjasmani maupun rohani, dan bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan surat keterangan sehat dari dokter yang harus dilengkapi setelah lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)

B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia:
a. S1/D-IV dan S2: paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013
b. D-lll paling tinggi 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2013

2. Terakreditasi Adan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Kemdikbud(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku).
3. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris
terakreditasi dengan nilai minimal 450.
4. Pelamar merupakan lulusan :
a. Diploma III (D.lll) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Sarjana (S.1) atau Diploma IV (D.IV) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
c. Master/Magister (S.2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua lima)
d. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Ditjen Perguruan Tinggi disertai konversi IPK ke dalam skala 4
5. Untuk Pelamar Formasi Khusus bagi Putra/i Papua harus dibuktikan dengan akte kelahiran Pelamar dan orang tua (Bapak dan Ibu atau salah satunya adalah asli dan lahir di Papua) dan Kartu Keluarga.
6. Untuk Pelamar Formasi Khusus bagi Disabilitas Fisik (penyandang tuna daksa kaki) dibuktikan dengan mengirimkan Foto berwama terbaru seluruh badan ukuran 4R.

C. DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN
1. Pada saat registrasi online :
a. Pasfoto berwama terbaru.
b. Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti - Kemdikbud, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
c. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-PT untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah.
d. Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
e. Sertifikat TOEFL prediction yang masih berlaku sampai bulan Desember 2013
f. Bagi Formasi Khusus Putra/i Papua harus mengunggah (upload) akte kelahiran Pelamar dan orang tua (Bapak dan Ibu atau salah satunya asli dan lahir di Papua) dan Kartu Keluarga dalam format PDF.
g. Bagi Formasi Khusus Disabilitas Fisik (penyandang tuna daksa kaki)harus mengunggah (upload) Foto berwama terbaru seluruh badan
ukuran 4R (format JPEG dengan ukuran kurang dari 100KB).
h. Seluruh dokumen harus dipersiapkan dalam bentuk berkas elektronik :
• Pasfoto dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 100 KB,
• Foto Berwama terbaru seluruh badan dalam format JPEG dengan ukuran kurang dari 100 KB (Foimasi Khusus Disabilitas Fisik)
• Fotokopi ijasah, transkrip nilai, Surat Keterangan Akreditasi dan sertifikat TOEFL serta akta kelahiran pelamar dan orang tua (formasi khusus
Putera/i Papua) dipindai menjadi satu berkas diiital dalam format PDF dengan ukuran kurang dari 500 KB.


2. Pada saat verifikasi fisik sebelum Tes Kompetensi Dasar (TKD):
Kartu Peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) dapat diambil langsung oleh Pelamar setelah melewati verifikasi fisik di lokasi tes dengan membawa:
a. Nomor Registrasi/Pendaftaran Online.
b. Ijazah asli pendidikan terakhir dan fotocopy.
c. Transkrip nilai asli pendidikan terakhir dan fotocopy.
d. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-PT untuk yang tidak mencantumkan akreditasi pada ijazah dan Fotocopy.
e. Sertifikat TOEFL asli dan fotocopy.
f. KTP asli dan fotocopy.
g. Pasfoto berwama terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1lembar.
h. Akte kelahiran asli pelamar dan orang tua (Bapak dan Ibu atau salah satunya asli dan lahir di Papua) dan fotocopy.
Berkas hams ditunjukkan pada petugas verifikator di lokasi. Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian berkas berakibat pencabutan hak mengikuti Tes
Kompetensi Dasar (TKD).


Informasi selanjutnya dapat dilihat pada laman resmi website Panitia Penerimaan CPNS Kementrian KOMINFO

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!