1 September 2014

Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

I. RINCIAN FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN

(Klik Disini)

II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
8. Usia pada tanggal 1 Oktober 2014:
a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1996 atau sebelumnya);
b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1989 atau sesudahnya) untuk Sekolah Menengah Kejuruan;
c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1988 atau sesudahnya) untuk Diploma 3 (D-3);
d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1984 atau sesudahnya) untuk Sarjana (S-1);
e) Maksimal 33 tahun (lahir tanggal 1 Oktober 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca Sarjana (S-2).
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a) Untuk Diploma (D-3) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B;
b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A atau B; dan
c) Untuk Pasca Sarjana (S-2) minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studiterakreditasi A atau B.

10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 155 cm (untuk perempuan)dengan Indek Massa Tubuh (IMT) normal/ideal; dan
b) Tidak buta warna, tidak berkaca mata dan tidak cacat badan.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran secara online melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password;
2. Pada butir 1 (satu) agar diperhatikan dengan seksama bahwa pelamar hanya diperkenankan memilih 1 (satu) instansi;
3. Setelah mendapatkan username dan password kemudian pelamar melakukan pendaftaran selanjutnya melalui portal Kementerian Kehutanan
http://cpnsonline.dephut.go.id;
4. Pelamar diperkenankan untuk memilih 3 (tiga) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan di Kementerian Kehutanan;
5. Pelamar yang telah mendaftar secara online agar mengunduh (download) dan mencetak formulir pendaftaran sebagaimana butir 3 (tiga) di atas sebagai bukti pendaftaran bagi pelamar;
6. Pelamar menyampaikan dokumen pendaftaran berupa dokumen digital (hasil scan) dari dokumen asli sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Ijasah (Surat Keterangan Lulus/Ijasah Sementara tidak diterima);
c. Transkrip Nilai;
d. Akreditasi Program Studi;
e. Sertifikat Nautica (Khusus Kualifikasi Pendidikan Pelayaran).
7. Dokumen pendaftaran disimpan dalam 1 (satu) file berbentuk Portable Document Format (pdf) dengan ukuran maksimal sebesar 500 kilobyte (kb) dengan urutan sebagaimana tercantum pada butir 6 (enam) di atas.
8. Dokumen pendaftaran dikirimkan dengan cara mengunggahnya melalui portal http://cpnsonline.dephut.go.id bersamaan pada saat pendaftaran secara online;
9. Dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses;
10. Dokumen pendaftaran yang diterima panitia menjadi hak milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

IV. PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap yang meliputi:
a) Seleksi Administrasi;
b) Tes Kemampuan Dasar (TKD);
c) Tes Kemampuan Bidang (TKB), dikhususkan hanya untuk 3 (tiga) jabatan yaitu :
1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
2) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
3) Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan

TKB terdiri dari :
1) Tes fisik (tes kondisi fisik dan tes kesamaptaan)
2) Tes kompetensi teknis (tes wawasan umum kehutanan dan tugas teknis jabatan)
3) Tes kepribadian
2. Lokasi pelaksanaan tes dapat dipilih oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran online dan keputusan akhirnya ditetapkan oleh Panitia dan bersifat mengikat;
3. Kuota untuk peserta yang dapat mengikuti TKD sebanyak 18 (delapan belas) kali formasi dari pelamar yang lulus seleksi administrasi.
4. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online (melalui portal nasional dan portal Kementerian Kehutanan) serta menyampaikan dokumen pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan melalui sistem pemeringkatan
IPK dan akreditasi program studi.
5. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan minggu ke - 2 (dua) September 2014 melalui portal http://cpnsonline.dephut.go.id;
6. Jadwal pelaksanaan TKD dan TKB akan diumumkan kemudian;
7. Seleksi pada setiap tahap dilakukan dengan sistem gugur.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta;
2. Peserta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi atas biaya sendiri;
3. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar, Kementerian Kehutanan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kehutanan atau panitia sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Kementerian Kehutanan;
4. Keputusan panitia dalam hal kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, maka Kementerian Kehutanan berhak menggugurkan kelulusan baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Kementerian Kehutanan;
6. Informasi resmi yang terkait dengan pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014 hanya dapat dilihat melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id, oleh karena itu para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!