25 Juli 2008
11 Juli 2008
09.34
No comments
PEMERINTAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
KOMISI BANTUAN DANA PENDIDIKAN
JLN. T. NYAK ARIEF NOMOR 219 BANDA ACEH
KOMISI BANTUAN DANA PENDIDIKAN
JLN. T. NYAK ARIEF NOMOR 219 BANDA ACEH
PENGUMUMAN
Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyediakan
bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat aceh yang sedang dalam
program S-1, S-2 dan S-3 baik di dalam dan luar Aceh maupun di luar
negeri, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Membuat permohonan secara perorangan kepada Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam c/q komisi beasiswa Aceh pukul 08.00 s/d 12.00 WIB d/a Biro
Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NAD Jln. T. Nyak
Arief
No. 219 Banda Aceh, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
a. Foto Copy Kartu Mahasiswa
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Warga Aceh
c. Foto Copy Kartu Keluarga Warga Aceh
d. Surat Keterangan masih aktif kuliah tahun 2008 dari pimpinan Fakultas (ASLI)
e. Transkrip nilai Tahun Akademik 2007/2008 (ASLI), kecuali Dokter Spesialis.
Kalau ada universitas tertentu yang tidak mengeluarkan Transkrip
NIlai, supaya ada keterangan dari universitas tersebut atau laporan
Akademiknya di sahkan oleh penasehat Akademik.
f. Fotocopy bukti pembayaran SPP semester terakhir (dilegalisir Universitas)
g. Fotocopy buku rekening Bank atas nama sendiri dan masih aktif serta
online pada salah satu bank dibawah ini
§ Bank BPD Aceh
§ Bank BNI 1946
§ Bank Mandiri
§ Bank BRI yang Online
h. Khusus Rekening Bank Luar Negeri harus dilengkapi dengan Swiff Code Bank
i. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm = 1 lembar
j. Untuk surat permohonan, nama dan alamat harus sama dengan buku rekening Bank
k. Mencantumkan Nomor Hp yang mudah dihubungi
2. Usia untuk mahasiswa S-1 maksimal 25 tahun, S-2 maksimal 40 tahun,
dan S-3 maksimal 45 tahun
3. IPK untuk mahasiswa S-1 minimal 3.00, S-2 minimal 3.10, dan S-3 minimal 3.10
4. Bantuan biaya pendidikan ini tidak diberikan kepada :
a. Mereka yang telah menerima bantuan serupa dari Pemda NAD selama
tiga kali (S-1 sejak 2004), (S-2 sejak 2005) dan (S-3 sejak 2005)
b. Mereka dengan status tugas belajar yang telah mendapatkan bantuan
dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Prov. NAD dan PTN di
Aceh yang dananya bersumber dari APBA
5. Khusus mahasiswa S-1 dalam daerah Prov. NAD baik PTN maupun PTS IPK
minimal 3.50 dan tidak menerima bantuan dari perguruan tinggi
masing-masing dan dibuktikan denga surat keterangan dari Universitas/
Perguruan Tinggi tersebut yang disahkan oleh Dekan Fakultas/ Ketua
Akademik masing-masing Fakultas
6. Masa penerimaan permohonan dimulai sejak pengumuman ini dikeluarkan
dan ditutup tanggal 15 Agustus 2008. Khusus permohonan yang dikirim
melalui pos dapat diterima sampai tanggal 15 Agustus 2008 (stempel
pos)
7. Permohonan yang tidak lengkap dan yang diterima setelah masa
pengumuman ini tidak akan di proses, serta berkas menjadi dokumen
komisi
Banda Aceh, 7 Juli 2008
KOMISI BEASISWA
Panitia
Langganan:
Postingan (Atom)