6 Agustus 2014

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah suatu Badan Hukum Publik yang beroperasi sejak 01 Januari 2014 (sebelumnya dikenal sebagai PT Askes (Persero)) dan memiliki visi “Cakupan Semesta 2019” di mana paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), bersama ini dibuka kesempatan bagi putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung sebagai pegawai di BPJS Kesehatan.
Posisi yang ditawarkan yaitu :
1. Staf Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan di seluruh Indonesia – Pelamar Dokter;
2. Staf Grup Sumber Daya Sarana dan Umum Kantor Pusat – Pelamar Arsitek dan Teknik Sipil.
Benefit yang akan diterima adalah sebagai berikut :
1. Gaji dengan besaran yang kompetitif dengan bidang industri sejenis;
2. Tunjangan bulanan;
3. Asuransi kesehatan dan jiwa;
4. Bantuan bagi yang ditempatkan di luar domisili pelamar.


Persyaratan/ Kualifikasi yang dibutuhkan :
Persyaratan Umum :
- Akreditasi Fakultas/Jurusan : Min. B (kecuali untuk propinsi di Pulau Kalimantan,
Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, min. C);
- Usia maksimal : 25 tahun (D3), 27 tahun (S1), 32 tahun (dokter) per
31 Desember 2014;
- Status pernikahan : Belum menikah, kecuali pelamar dokter;
- IPK min. : 2,75 (negeri), 3,00 (swasta), 2,5 (dokter, baik PTN
maupun PTS);
- Tinggi badan minimal : 155 cm (perempuan), 160 cm (laki-laki);
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia;
- Bersedia melakukan Ikatan Dinas selama 2 (dua) tahun – ijazah ASLI disimpan oleh pihak BPJS Kesehatan;
- Bersedia untuk tidak menikah selama 1 (satu) tahun, kecuali bagi pelamar dokter yang pada saat melamar telah menikah.

Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 07 Agustus 2014 pkl. 16.00 waktu setempat.

Informasi lebih lanjut silahkan membuka laman resmi BPJS Kesehatan

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!