Kementerian Keuangan memberikan lowongan kerja kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU
1. Sekretariat Jendral
2. Direktorat Jenderal Anggaran
3. Direktorat Jenderal Pajak.
4. Direktorat Jenderal Bea Cukai.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Uatang.
9. Inspektorat Jenderal.
10. Badan Kebijakan Fiskal.
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. RINCIAN FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
(KLIK DISINI)
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
7. Pelamar merupakan lulusan:
7.1.Sarjana (dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
7.2.Diploma Pelayaran (dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
7.3.Diploma Umum (dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
7.4.SMK Pelayaran (dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
7.5.SMK Umum (dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
8. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 24 Agustus 2014:
8.1. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Sarjana;
8.2. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk Diploma Pelayaran;
8.3. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
8.4. Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran.
bagi yang memiliki sertifikat ANT/ATT-IV dapat mendaftar dengan usia maksimal 30 tahun;
8.5. Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.
9. Wajib memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika);
10. Khusus Jabatan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
10.1.Laki-laki;
10.2.Tinggi badan minimal 155 cm;
10.3.Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://panselnas.menpan.go.id/ mulai tanggal 24 Agustus 2014 s.d. tanggal 7 September 2014;
2. Setelah memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, pelamar harus segera melakukan aktivasi dan melakukan pendaftaran online di website: http://rekrutmen.kemenkeu.go.id minimal 24 jam setelah aktivasi dilakukan pada periode 25 Agustus s.d. 9 September 2014;
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas:
3.1 File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
3.2 File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
3.3 File hasil scan Sertifikat ANT/ATT III / ANT/ATT IV berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
Asli Ijazah, Asli Transkrip, dan Asli Sertifikat ANT/ATT wajib dibawa saat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU);
4. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES
1. Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.1.Seleksi Administrasi;
1.2.Tes Kompetensi Dasar (TKD);
1.3.Psikotes Lanjutan;
1.4.Tes Kesehatan dan Kebugaran (untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan SMK dan Diploma III (DIII)); Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara (untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1)).
2. Lokasi pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan TA 2014, untuk semua jurusan akan diselenggarakan di 5 (lima) kota, sebagai berikut:
2.1. Medan;
2.2. Jakarta;
2.3. Yogyakarta;
2.4. Surabaya;
2.5. Makassar;
3. Tambahan kota untuk lokasi tes khusus Jabatan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal (Anak Buah Kapal), sebagai berikut:
3.1. Batam;
3.2. Semarang.
4. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 16 September 2014 melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
5. Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2014 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang diatur sebagaimana tercantum pada angka III;
2. Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang diatur sebagaimana tercantum pada angka III;
3. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
4. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN PEGAWAI BARU
1. Sekretariat Jendral
2. Direktorat Jenderal Anggaran
3. Direktorat Jenderal Pajak.
4. Direktorat Jenderal Bea Cukai.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Uatang.
9. Inspektorat Jenderal.
10. Badan Kebijakan Fiskal.
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. RINCIAN FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
(KLIK DISINI)
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
7. Pelamar merupakan lulusan:
7.1.Sarjana (dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
7.2.Diploma Pelayaran (dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
7.3.Diploma Umum (dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
7.4.SMK Pelayaran (dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
7.5.SMK Umum (dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
8. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 24 Agustus 2014:
8.1. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Sarjana;
8.2. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk Diploma Pelayaran;
8.3. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
8.4. Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran.
bagi yang memiliki sertifikat ANT/ATT-IV dapat mendaftar dengan usia maksimal 30 tahun;
8.5. Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.
9. Wajib memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika);
10. Khusus Jabatan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
10.1.Laki-laki;
10.2.Tinggi badan minimal 155 cm;
10.3.Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://panselnas.menpan.go.id/ mulai tanggal 24 Agustus 2014 s.d. tanggal 7 September 2014;
2. Setelah memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, pelamar harus segera melakukan aktivasi dan melakukan pendaftaran online di website: http://rekrutmen.kemenkeu.go.id minimal 24 jam setelah aktivasi dilakukan pada periode 25 Agustus s.d. 9 September 2014;
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas:
3.1 File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
3.2 File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
3.3 File hasil scan Sertifikat ANT/ATT III / ANT/ATT IV berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
Asli Ijazah, Asli Transkrip, dan Asli Sertifikat ANT/ATT wajib dibawa saat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU);
4. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES
1. Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.1.Seleksi Administrasi;
1.2.Tes Kompetensi Dasar (TKD);
1.3.Psikotes Lanjutan;
1.4.Tes Kesehatan dan Kebugaran (untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan SMK dan Diploma III (DIII)); Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara (untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1)).
2. Lokasi pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan TA 2014, untuk semua jurusan akan diselenggarakan di 5 (lima) kota, sebagai berikut:
2.1. Medan;
2.2. Jakarta;
2.3. Yogyakarta;
2.4. Surabaya;
2.5. Makassar;
3. Tambahan kota untuk lokasi tes khusus Jabatan Mualim, Juru Motor, Juru Mudi, Juru Minyak dan Kelasi Kapal (Anak Buah Kapal), sebagai berikut:
3.1. Batam;
3.2. Semarang.
4. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 16 September 2014 melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
5. Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2014 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang diatur sebagaimana tercantum pada angka III;
2. Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang diatur sebagaimana tercantum pada angka III;
3. Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
4. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.