Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemdikbud yaitu di Universitas Malikulsaleh Lhokseumawe dengan ketentuan sebagai berikut:
I. INFORMASI UMUM
1. Pendaftaran dibuka bagi pelamar umum untuk mengisi kebutuhan tenaga sebagai berikut:
a. 3992 formasi untuk kelompok jabatan dosen pada 108 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
b. 169 formasi kelompok jabatan paramedis pada 10 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
c. 719 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 55 unit kerja Perguruan Tinggi Negeri;
d. 659 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja di lingkungan unit utama Kemdikbud dan 71 unit kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT);
e. 130 formasi kelompok jabatan tenaga administrasi/teknisi pada 10 unit kerja Kopertis.
f. 260 formasi dosen dipekerjakan (dpk) pada 14 unit kerja Kopertis.
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id atau klik disini untuk mendownload formasi yang dibutuhkan.
3. Khusus untuk formasi di lingkungan unit utama Kemdikbud, pelamar dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) lowongan formasi, dengan ketentuan:
a. Lowongan-lowongan yang dilamar tersedia pada unit utama Kemdikbud
b. Lowongan-lowongan yang dilamar memiliki nama jabatan yang sama
c. Lowongan-lowongan yang dilamar mensyaratkan jenjang dan kualifikasi pendidikan yang sama
d. Urutan pilihan menyatakan urutan prioritas lamaran
4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran. Tes dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Inteligensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi.
b. Seleksi administrasi dilakukan bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) pada Tes Kompetensi Dasar (TKD).
c. Tes Kompetensi Bidang (TKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi. Metode tes dan cakupan materi akan ditentukan oleh masing-masing unit kerja yang dituju.
d. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014. PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai CPNS Kemdikbud.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal yang ditetapkan oleh Panselnas, harus memiliki masa kerja terus menerus sejak 1 April 1997, pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Catatan: Berkas-berkas terkait dengan persyaratan umum tersebut di atas (kecuali KTP) akan diperlukan hanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada akhir tahap seleksi. Pelamar dimohon TIDAK mengirim berkas-berkas tersebut pada tahap seleksi (lihat butir VIII di bawah).
III. PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus atau persyaratan lain yang berkaitan dengan penerimaan CPNS ini dapat dilihat pada masing-masing unit kerja Perguruan Tinggi Negeri, Kopertis, dan Unit Utama Pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT)
IV. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemdikbud 4 September 2014
2. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional: 4 September s.d. 18 September 2014
3. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal kemdikbud: 5 September s.d. 19 September 2014
4. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD: 25 September 2014
5. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD): dimulai 29 September 2014. Akhir penyelenggaraan TKD tergantung pada jumlah peserta.
6. Pengiriman berkas pelamar ke P.O. Box dilakukan 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman hasil TKD
7. Tes Kompetensi Bidang (TKB): menyesuaikan jadwal unit kerja masing-masing.
8. Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu ke III bulan Desember 2014.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
3. Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.
4. Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
5. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
6. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
7. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
8. Melakukan upload pas foto;
9. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
10. Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1.Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
f. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
g. Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
2. Seleksi Administrasi
a. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke PO Box unit kerja yang dilamar (daftar alamat PO Box akan diberitahukan kemudian), dan disusun dengan urutan sebagai berikut:
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
c. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
3. Fotokopi STTB/ijazah yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
a. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
b. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademi/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
c. Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
d. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
f. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
g. Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
h. Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
4. Fotokopi kelengkapan tambahan (persyaratan khusus) jika dipersyaratkan unit kerja.
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
- warna jingga untuk pelamar SLTA.
- warna kuning untuk pelamar D3.
- warna hijau untuk pelamar S1.
- warna merah untuk pelamar S2/Pendidikan Profesi/Spesialis.
- warna biru untuk pelamar S3.
c. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.
d. Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) di masing-masing unit kerja yang dilamar.
3.Tes Kompetensi Bidanq (TKB)
a. Pelamar yang berhak mengikuti TKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD dan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
b. Pelaksanaan TKB dan materi TKB ditentukan oleh unit kerja masing-masing.
c. Khusus bagi pelamar untuk unit utama pusat (Setjen, Itjen, Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, Ditjen Dikti, Ditjen Kebudayaan, Balitbang, Badan PSDMPK dan PMP, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) dan UPTnya, TKB dilaksanakan dengan sistem CAT. Tempat pelaksanaan test akan ditentukan kemudian.
VII. PENENTUAN KELULUSAN
a. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id, dan website unit kerja masing-masing.
b. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu III bulan Desember, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
c. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdikbud tahun 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.
IX. KETENTUAN LAIN
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
*) Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas.
0 komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda