15 September 2013


Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk ditempatkan pada Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia
dengan ketentuan sebagai berikut :

I. FORMASI



II. PERSYARATAN
1. Persyaratan Akademis (dalam skala 4):
a. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi Badan
Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang telah terakreditasi Badan
Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
2. Persyaratan Usia Pelamar
Berusia 18 - 27 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
3. Memiliki sertifikat TOEFL (diutamakan memiliki sertifikat Institutional Testing Program
(ITP)) dengan nilai minimal 450. Sertifikat TOEFL telah diperoleh sejak 1 September 2012 dan setelahnya.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota
Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian
Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI dilaksanakan secara online tanpa mengirimkan
berkas (paperless) melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id mulai tanggal 9 s.d 22
September 2013 dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Pelamar membaca pengumuman dan panduan pelamar;
b. Mengunggah berkas sebagai berikut :
No Berkas Kapasitas maksimum
1) Pasfoto berwarna 4 x 6 (jpeg) 75 kb
2) Ijazah S1 sesuai formasi (pdf) 300 kb
3) Transkrip S1 sesuai formasi - nilai IPK yang dipersyaratkan (pdf) 300 kb
4) Akte kelahiran (pdf) 300 kb
5) Bukti akreditasi jurusan sesuai formasi (pdf) 300 kb
6) Kartu Tanda Penduduk (KTP) (pdf) 300 kb
7) Sertifikat TOEFL (pdf) 300 kb
c. Proses pendaftaran dimulai dari tanggal 9 s.d 18 September 2013, proses unggah berkas dapat
dilakukan dari tanggal 9 s.d 22 September 2013.
d. Proses penguncian (locked) paling lambat dilakukan tanggal 22 September 2013 Pukul 24.00
WIB, pelamar yang tidak mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan tidak dapat mengikuti
proses seleksi administrasi;
2 Pelamar harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat pengesahan Kartu Peserta Ujian (KPU),
bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi kriteria berikut ini
dinyatakan gugur tahapan seleksi.
a. Ukuran Pasfoto selain 4 x 6, dianggap Tidak Memenuhi Syarat.
b. Pelamar diwajibkan mengunggah seluruh halaman transkrip S1.
c. Pelamar tidak diperbolehkan mengunggah SKL dan/atau transkrip sementara.
d. Berkas unggahan yang tidak dapat terbaca oleh panitia dianggap Tidak Memenuhi Syarat.

IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi Administratif;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Computerized Assisted Tested (CAT);
c. Tes Kompetensi Bidang (TKB).
2. Pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap berikutnya hanya akan diumumkan
melalui laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id
3. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan di 5 (lima) lokasi ujian yaitu Jakarta,
Yogyakarta, Banjarmasin, Makassar dan Medan berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana
tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK RI.
4. Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada minggu ke 2 (dua)
Oktober 2013.
5. Jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dan jadwal Tes Kompetensi Bidang akan
diinformasikan lebih lanjut melalui laman Penerimaan CPNS BPK RI.
6. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang
ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.

V. LAIN-LAIN
1. Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI tidak dipungut
biaya.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI
wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 5
(lima) tahun.
3. Pelamar yang telah diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS pada pelaksana BPK RI tetapi
mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib
kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
4. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK-RI jika
diketahui adanya data yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan
menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai
ketentuan yang berlaku.
5. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS pada pelaksana BPK-RI Tahun Anggaran
2013 adalah laman CPNS BPK RI http://cpns.bpk.go.id dan dapat menghubungi Panitia
Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 25549000 ext. 2229/2230 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00
WIB) atau melalui surel ke panitiacpns@bpk.go.id
6. Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS
BPK RI, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah
diterima sebagai PNS di BPK RI.
7. Khusus bagi Tenaga Tidak Tetap yang telah bekerja di BPK RI yang dibuktikan dengan Surat
Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang memiliki Ijazah
sesuai dengan formasi.
8. Panitia Penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK RI tidak menerima dokumen persyaratan secara
langsung maupun melalui jasa pengiriman.

VI. PENEMPATAN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2013 akan ditempatkan pada
Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia
sesuai formasi yang ditetapkan.
2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan
tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.
Categories: , ,

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!