Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan
di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI
Kualfikasi pendidikan yang dibutuhkan:
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 152 orang
2. Diploma III (D-III) : 122 orang
3. Sarjana (S-1) : 284 orang
4. Dokter Umum dan Dokter Gigi : 2 orang
5. Pasca Sarjana (S-2) : 10 orang
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
8. Usia pada tanggal 1 Desember 2013:
a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1995 atau sebelumnya);
b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1988 atau sesudahnya) untuk Sekolah
Menengah Kejuruan Kehutanan;
c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1987 atau sesudahnya) untuk Diploma
III (D-III);
d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1983 atau sesudahnya) untuk Sarjana
(S-1);
e) Maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca
Sarjana (S-2) dan Dokter.
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a) Untuk Diploma (D-III) Kehutanan minimal 2,50 dan Diploma III (D-III) lainnya
minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C;
b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B
atau C;
c) Untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studi
terakreditasi A, B atau C.
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
a) Memiliki tinggi badan 1,65 cm (untuk laki-laki) dan 1,55 cm (untuk perempuan);
b) Tidak buta warna dan tidak cacat badan.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman resmi Kementrian Kehutanan
0 komentar:
Posting Komentar
Tanggapan Anda