10 September 2013

Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi 
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan 
di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 

I. FORMASI 
Kualfikasi pendidikan yang dibutuhkan: 
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan : 152 orang 
2. Diploma III (D-III) : 122 orang 
3. Sarjana (S-1) : 284 orang 
4. Dokter Umum dan Dokter Gigi : 2 orang 
5. Pasca Sarjana (S-2) : 10 orang 

II. PERSYARATAN PENDAFTARAN 
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat 
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan 
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; 
3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik; 
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan 
hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI maupun sebagai pegawai swasta; 
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; 
6. Sehat jasmani dan rohani; 
7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara 
lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 
8. Usia pada tanggal 1 Desember 2013: 
a) Minimal 18 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1995 atau sebelumnya); 
b) Maksimal 25 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1988 atau sesudahnya) untuk Sekolah 
Menengah Kejuruan Kehutanan; 
c) Maksimal 26 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1987 atau sesudahnya) untuk Diploma 
III (D-III); 
d) Maksimal 30 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1983 atau sesudahnya) untuk Sarjana 
(S-1); 
e) Maksimal 32 tahun (lahir tanggal 1 Desember 1981 atau sesudahnya) untuk Pasca 
Sarjana (S-2) dan Dokter. 
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): 
a) Untuk Diploma (D-III) Kehutanan minimal 2,50 dan Diploma III (D-III) lainnya 
minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B atau C; 
b) Untuk Sarjana (S-1) minimal 2,75 dari skala 4 dengan program studi terakreditasi A, B 
atau C;
c) Untuk Pasca Sarjana (S-2) dan Dokter minimal 3,00 dari skala 4 dengan program studi 
terakreditasi A, B atau C. 
10. Khusus jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut: 
a) Memiliki tinggi badan 1,65 cm (untuk laki-laki) dan 1,55 cm (untuk perempuan); 
b) Tidak buta warna dan tidak cacat badan. 


Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman resmi Kementrian Kehutanan

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!